Kunjungi Web Kami : Yayasan | TK | SD | SMP | SMA | Boarding School | STKIP Al Hikmah Surabaya
Login | Hubungi kami (031) 8299094

KETENTUAN PEMBAYARAN

29 November 2019 13:28:46, by Administrator

KETENTUAN PEMBAYARAN

  1. Bagi orang tua yang putra/putrinya telah dinyatakan diterima, wajib melunasi biaya pendidikan paling lambat 10 hari efektif setelah pengumuman.
  2. Apabila sampai waktu yang ditentukan tersebut diatas belum menyelesaikan kewajiban melunasi biaya pendidikan, maka calon siswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  3. Bagi orang tua yang mempunyai putra/putri di al hikmah lebih dari 1 (satu) pada tahun pelajaran 2020/2021, anak ke dua dan seterusnya akan mendapatkan potongan BPP/bulan sebesar 10%.
  4. Siswa mengundurkan diri sebelum tahun pelajaran 2020/2021 dimulai, berkewajiban membuat surat pengunduran diri secara tertulis ditujukan kepada kepala sekolah, serta membayar Ta’widl Pembatalan sebesar 75% dari biaya infaq.

Ketentuan tersebut di atas bersifat mengikat dan final menjadi salah satu persyaratan diterimanya calon peserta didik.

Berita Terkait
Link Terkait