KETENTUAN PEMBAYARAN
KETENTUAN PEMBAYARAN
- Bagi orang tua yang putra/putrinya telah dinyatakan diterima, wajib melunasi biaya pendidikan paling lambat 10 hari efektif setelah pengumuman.
- Apabila sampai waktu yang ditentukan tersebut diatas belum menyelesaikan kewajiban melunasi biaya pendidikan, maka calon siswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi orang tua yang mempunyai putra/putri di al hikmah lebih dari 1 (satu) pada tahun pelajaran 2020/2021, anak ke dua dan seterusnya akan mendapatkan potongan BPP/bulan sebesar 10%.
- Siswa mengundurkan diri sebelum tahun pelajaran 2020/2021 dimulai, berkewajiban membuat surat pengunduran diri secara tertulis ditujukan kepada kepala sekolah, serta membayar Ta’widl Pembatalan sebesar 75% dari biaya infaq.
Ketentuan tersebut di atas bersifat mengikat dan final menjadi salah satu persyaratan diterimanya calon peserta didik.